Turut berperan dalam berbagai pengalaman yang mampu memberikan kinerja yang maksimal sehingga mampu menghasilkan sebuah pencapaian yang baik dan berkualitas dengan mutu yang tinggi serta terjamin.
Siap melayani dengan sepenuh hati dengan memberikan pelayanan terbaik dan hasil yang maksimal dibidang pelayanan Konsultan Bank Garansi dan Surety Bond.
JASA BANK GARANSI & SURETY BOND NON COLLATERAL
Jaminan dalam pengadaan barang jasa Pemerintah diperlukan untuk menjamin bahwa calon penyedia atau penyedia dapat bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajibannya. Jaminan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) haruslah yang diterbikan oleh bank, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Peraturan menegaskan bahwa jaminan pengadaan itu harus bersifat tanpa syarat (unconditional). Yang berarti jika terjadi wanprestasi, PPK dalam mencairkan jaminan tersebut tidak memiliki hambatan.
Layanan Kami
Bank Garansi
Merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya, sejenis jaminan dari organisasi pemberi pinjaman.
Surety Bond
Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek.
General Insurance
Asuransi yang memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung, bila terjadi kerusakan atau kehilangan pada materi yang diasuransikan.
Customs Bond
Perikatan penjamiin antara tiga pihak, pihak pertama (Surety) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (Principal) terhadap pihak ketiga (Obligee).
Produk Bidang Jasa
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang pokok obligasi lelang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk mengikuti lelang.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin kepada kreditur bahwa pemegang pokok obligasi lelang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk mengikuti lelang.
Jaminan Uang Muka (Adv. Payment Bond)
Jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penjaminan untuk menjamin bahwa klien mampu menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh kreditur sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja.
Jaminan Pemeliharaan (Retensi)
Merupakan jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan penjamin untuk mengklaim pihak pemberi pekerjaan bahwa Principal akan bisa merampungkan pekerjaan yg diberikan sang pihak pemberi pekerjaan menggunakan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan pada kontrak pekerjaan.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak.
SP2D Bank Garansi
Merupakan Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin atau Principal untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
General Insurance
Asuransi umum atau polis asuransi non-jiwa, termasuk polis mobil dan pemilik rumah, memberikan pembayaran tergantung pada kerugian dari peristiwa keuangan tertentu. Asuransi umum biasanya didefinisikan sebagai asuransi apa pun yang tidak ditentukan sebagai asuransi jiwa.